Jakarta, IDN Times - Pengacara LQ Indonesia, Alvin Lim, dituntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan pemalsuan, penipuan, dan penggelapan surat.
Tuntutan ini disampaikan Jaksa Syahnan Tanjung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022). Jaksa juga memohon kepada majelis hakim agar Alvin Lim ditahan.
"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, pidana penjara terhadap terdakwa Alcin Lim selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Syahnan, dilansir ANTARA, Kamis (30/6/2022).