Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pixabay.com/Anemone123

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) hingga saat ini belum menetapkan HS, terduga pelaku kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi UGM saat KKN di Maluku pada 2017 sebagai tersangka.

"Sampai saat ini masih terlapor. Saya tidak tahu nanti jadi tersangka atau tidak," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yulianto seperti dikutip Antara, Minggu (30/12).

1. Proses hukum sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan

Pexels.com

Menurut Yulianto, Polda DIY menerima laporan dari Arif Nurcahyo atas nama Universitas Gadjah Mada terkait kasus dugaan pemerkosaan tersebut pada 9 Desember 2018.

Saat ini, proses hukum kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk HS yang dipanggil pada 17 Desember 2018 sebagai saksi terlapor. Yuli tidak dapat memperkirakan lama waktu penyidikan itu.

"Sudah dipanggil bukan diinterogasi, berati (HS) masih sebagai saksi," kata Yuli.

2. Kasus akan dihentikan jika tak terbukti melanggar hukum

Editorial Team

Tonton lebih seru di