Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memecat seorang pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok berinisial S yang diduga menyelundupkan sabu untuk narapidana. Pemecatan dilakukan setelah kasus pesta narkoba di dalam rutan menjadi sorotan publik.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Rudi Setiawan, mengatakan, pegawai tersebut diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Petugasnya yang memasukkan tiga kali narkoba ke dalam lapas, itu kita diberhentikan. Iya (dipecat) dari ASN ya,” kata Rudi, Jumat (9/10/2026).
