Kasus Suami Dibakar, KPPPA Singgung Pentingnya Komunikasi Rumah Tangga

- Kasus KDRT berujung kematian di Jawa Timur, diduga dipicu oleh masalah ekonomi dan kondisi istri yang baru melahirkan.
- Kemen PPPA menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap adanya pendampingan psikologis bagi pihak yang dimintai keterangan.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) buka suara soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berakhir kematian di Jawa Timur.
Briptu FN, Polwan Polres Mojokerto Kota membakar suaminya sendiri, Briptu RDW. Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati mengatakan, komunikasi jadi kunci dalam rumah tangga.
"Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kejadian ini dilatarbelakangi oleh masalah KDRT suami istri yang bermula dari permasalahan ekonomi dan kondisi istri yang baru saja melahirkan. Oleh karena itu, komunikasi dalam rumah tangga menjadi penting sehingga hal-hal buruk bisa dicegah dengan memberikan perhatian khusus pascamelahirkan, serta bersama-sama dalam memberikan pengasuhan terhadap anak dan urusan rumah tangga," ujar Ratna, dikutip Jumat (14/6/2024).
1. Berharap adanya pendampingan bagi FN

Kemen PPPA menghormati dan mengapresiasi proses hukum yang sedang ditangani oleh Polda Jawa Timur. Kemen PPPA berharap institusi Kepolisian memastikan adanya pendampingan, terutama dari psikolog klinis untuk memastikan bahwa pihak yang dimintai keterangan siap memberikan keterangannya.
Institusi Kepolisian dapat memanfaatkan SDM yang tersedia seperti dari Unit PPA, UPTD PPA, maupun sejumlah lembaga layanan swasta di Jawa Timur dalam menyediakan layanan rujukan lanjutan di tingkat provinsi.
2. Pertimbangkan kondisi baby blues

Ratna mendukung upaya Kepolisian yang mempertimbangkan kondisi khusus, seperti perempuan pascamelahirkan yang dapat mengalami kondisi tidak stabil seperti gangguan suasana hati atau baby blues.
"Oleh karena itu, dalam penanganan perempuan yang berhadapan dengan hukum dalam kondisi khusus perlu mendapatkan hak eksklusif ibu dan anak sesuai aturan perundang-undangan," katanya.
3. Pendampingan hukum bagi FN dan perlindungan anaknya

Ratna juga mengapresiasi UPTD PPA Provinsi Jawa Timur yang telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Mojokerto dan Polresta Kota Mojokerto serta UPTD PPA Jombang, untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan yang berhadapan dengan hukum serta pengasuhan dan pendampingan psikologis bagi anak-anak dan keluarga.
Kemen PPPA melalui UPTD PPA Provinsi Jawa Timur akan terus memantau proses hukum yang sedang berjalan, serta memastikan pendampingan setiap proses hukum FN termasuk anak-anaknya.
4. Masyarakat jangan tergiur dapat uang instan

Ratna menjelaskan, masyarakat sebaiknya tidak tergiur untuk mendapatkan uang secara instan yang kadang dilakukan dengan cara yang justru dapat merugikan diri dan keluarga.
Persoalan ekonomi seringkali menjadi faktor penyebab pertengkaran antara suami dan istri yang berujung pada terjadinya KDRT.
"Harus ada komunikasi yang terbuka antara suami istri agar permasalahan keluarga dapat diselesaikan dengan baik dan tanpa ada kekerasan,” kata Ratna.
Dia mengajak semua perempuan serta seluruh masyarakat apabila mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani mengungkap kasus kekerasan yang terjadi. Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129