Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Hakim Agung Sudrajad Dimyati akan segera diadili dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kepastian itu didapat usai Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

"Hari ini Jaksa KPK, Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Sudrajat Dimyati dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (8/2/2023).

1. Beberapa pihak lain juga akan diadili

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Selain Sudrajad, KPK juga melimpahkan berkas Hakim Yustisial, Elly Tri Pangestu, tiga ASN pada Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, dan Muhajir Habibie serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Ivan Dwi Kusuma dan Heryanto Tanaka. Mereka akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

"Status penahanan saat ini sudah menjadi wewenang pengadilan tipikor," jelas Ali.

2. KPK masih tunggu jadwal sidang pembacaan dakwaan

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK masih menunggu jadwal persidangan perdana para terdakwa. Jaksa KPK akan membacakan dakwaan pada persidangan perdana tersebut.

"Agenda pembacaan surat dakwaan akan segera kami sampaikan dan kami berharap publik turut mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," ujar Ali.

3. Sudrajad Dimyati serahkan diri usai beberapa pihak kena OTT KPK

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KPK menangkap beberapa pihak terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung pada Kamis, 22 September 2022. Sehari berselang, Hakim Agung Sudrajad Dimyati menyerahkan diri.

Setelahnya, Hakim Agung Gazalba Saleh juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama sehingga sudah ada 14 tersangka dalam kasus ini.

Editorial Team