Jakarta, IDN Times - Hakim Agung Sudrajad Dimyati akan segera diadili dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kepastian itu didapat usai Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
"Hari ini Jaksa KPK, Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Sudrajat Dimyati dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (8/2/2023).