Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus uang suap ketok palu terhadap anggota DPRD Jambi, Zumi Zola, segera duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/8) sudah melimpahkan Zumi dan barang bukti ke tingkat penuntutan.
"Ada dua perkara yang akan disidangkan yakni perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi dan penerimaan gratifikasi dari para pengusaha," ujar Plh Kabiro Humas, Yuyuk Andriati Iskak yang ditemui di gedung KPK pada Senin malam (6/8).
Untuk bisa merampungkan proses penyidikan, menurut Yuyuk, KPK sudah memeriksa 63 saksi yang terdiri dari unsur DPRD, swasta dan keluarga dari Zumi sendiri. Proses pelimpahan dari tahap penyidikan ke penuntutan itu turut disaksikan oleh mantan Gubernur Jambi tersebut.
Lalu, apa tanggapan Zumi jelang menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat?