Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250925-WA0003.jpg
Seluruh partai politik nonparlemen sepakat membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat segera umumkan struktur pengurus

  • Parpol nonparlemen minta parliamentary threshold jadi 0 persen

  • Perlawanan secara politik, UU Pemilu harus libatkan partisipasi publik

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat yang dibentuk seluruh partai politik (parpol) nonparlemen, memastikan akan mengawal Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. DPR RI diharapkan bersikap profesional dan adil dalam menggodok aturan tersebut.

Meski begitu, Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat tidak akan memusuhi parpol yang kini ada di parlemen.

"Jangan salah, kita tidak memusuhi DPR. Kita tidak memusuhi partai-partai yang masuk dalam Parlemen. Kita akan ajak bicara dari hati ke hati kembali kepada jalan yang benar," kata Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), saat ditemui usai menyepakati pembentukan Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat di rumah pribadinya, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

1. Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat segera umumkan struktur pengurus

Pertemuan pertama Sekber parpol nonparlemen (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

OSO memastikan, dalam waktu maksimal tujuh hari setelah resmi dibentuk, Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat akan segera mengumumkan struktur kepengurusan.

Saat ini, seluruh parpol peserta sekber sepakat menunjuk satu orang ketua koordinator yang ditugaskan untuk memilih siapa saja nama-nama yang akan mengisi struktur kepengurusan.

"Insyaallah dalam waktu paling lama tujuh hari. Nanti ketua yang ditunjuk itu menyusun pengurus, bisa saja ketua itu jadi ketua sekber nantinya, dan dia bisa saja menunjuk ketua atau menunjuk dirinya sendiri atau menunjuk orang lain," kata OSO.

2. Parpol nonparlemen minta parliamentary threshold jadi 0 persen

Seluruh partai politik nonparlemen sepakat membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

OSO menyampaikan, dengan dibentuknya sekber ini diharapkan DPR sebagai pembentuk UU mengakomodir Putusan MK 116/2023 dalam revisi UU Pemilu. Ia menegaskan, gerakan ini untuk mengawal Pemilu 2029 bisa terlaksana dengan baik. DPR diharapkan melakukan revisi UU Pemilu secara terbuka dan tidak di waktu yang mepet.

"Kenapa sekarang kita sudah siap dari awal, karena supaya jangan terjadi lagi last minute aturan itu diubah-ubah gitu, sehingga merugikan perjuangan dari partai-partai yang hadir di sini, yang nonparlemen," kata dia.

OSO menegaskan, parpol nonparlemen berharap, parliamentary threshold bisa diubah oleh DPR menjadi 0 persen.

"PT 0 persen itu merupakan sesuatu demokrasi dan ahlak yang juga harus dihayati oleh semua anak bangsa. Jangan nanti akal-akalannya MK sudah memutuskan nanti diserahkan kepada pembentuk undang-undang DPR lagi. Nah, ini jangan lakukan lagi," tegasnya.

3. Perlawanan secara politik, UU Pemilu harus libatkan partisipasi publik

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Bulan Bintang (PBB) menuturkan, Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat ini dibuat sebagai bentuk perlawanan secara politik. Menurutnya, Revisi UU Pemilu harus didorong dengan meluaskan partisipasi publik.

"Ini kan butuh gerakan sistemik, tidak cuma bisa berbicara dengan hanya opini saja. Tapi harus bisa dilakukan dengan gerakan sistemik yang bisa dilakukan oleh parpol nonparlemen saat ini," imbuh dia.

Editorial Team