Parpol Nonparlemen Bentuk Sekber Desak Parliamentary Threshold 0 Persen

- Soroti sikap DPR yang terkadang ubah aturan di jelang masa akhir
- Parpol nonparlemen minta parliamentary threshold jadi 0 persen
- Ada 17 juta suara rakyat terbuang sia-sia di Pileg 2024
Jakarta, IDN Times - Seluruh partai politik nonparlemen sepakat membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat, untuk mendorong agar ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) di Pemilu 2029 diturunkan menjadi 0 persen.
Partai politik nonparlemen itu terdiri dari PSI, PKN, Partai Ummat, Partai Gelora, PBB, Hanura, PPP, Perindo, Partai Garuda, dan Partai Buruh. Ada pula yang gabung dalam gerakan ini partai yang gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2024, yakni Partai Berkarya dan Prima.
Gerakan ini disepakati di rumah pribadi Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (24/9/2025) malam.
OSO menjelaskan, gerakan ini dibuat untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan ambang batas parlemen inkonstitusional. Sehingga DPR sebagai pembentuk UU perlu mengubah aturan yang berlaku dalam UU Pemilu mengenai parliamentary threshold sebesar empat persen.
1. Soroti sikap DPR yang terkadang ubah aturan di jelang masa akhir

Dengan dibentuknya sekber diharapkan DPR sebagai pembentuk UU mengakomodir Putusan MK 116/2023 dalam revisi UU Pemilu. OSO menegaskan, gerakan ini untuk mengawal gelaran Pemilu 2029 bisa terlaksana dengan baik. DPR diharapkan mampu bersikap adil dan profesional, dengan tidak mengubah aturan di waktu yang mepet.
"Kenapa sekarang kita sudah siap dari awal, karena supaya jangan terjadi lagi last minute aturan itu diubah-ubah gitu, sehingga merugikan perjuangan dari partai-partai yang hadir di sini, yang nonparlemen," kata dia dalam jumpa pers di lokasi.
2. Parpol nonparlemen minta parliamentary threshold jadi 0 persen

OSO menegaskan, parpol nonparlemen berharap, parliamentary threshold bisa diubah oleh DPR menjadi 0 persen.
"PT 0 persen itu merupakan sesuatu demokrasi dan ahlak yang juga harus dihayati oleh semua anak bangsa. Jangan nanti akal-akalannya MK sudah memutuskan, nanti diserahkan kepada pembentuk undang-undang, DPR lagi. Nah ini jangan lakukan lagi," tegasnya.
3. Ada 17 juta suara rakyat terbuang sia-sia di Pileg 2024

OSO lantas menjelaskan, sebanyak 17,3 juta lebih suara rakyat terbuang sia-sia pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 lalu. Angka ini merupakan total suara yang didapat parpol nonparlemen sebagai peserta Pileg 2024. Mereka menyayangkan, suara rakyat yang telah memilih itu tidak bisa dikonversi menjadi kursi di DPR karena terganjal aturan ambang batas parlemen 4 persen.
"Penghilangan 17.304.303 itu suara rakyat karena PT bukan sekadar statistik elektoral, tetapi kejahatan representasi pelanggaran atas azas kedaulatan rakyat dan penyimpangan teori prinsip demokrasi. Tidak terwakilinya 17 juta suara rakyat di DPR RI bertentangan dengan prinsip political equality yang menjadi dasar demokrasi modern. Jika PT 4 persen masih diberlakukan, maka demokrasi dikerdilkan menjadi masalah angka bukan lagi prinsip kedaulatan rakyat," imbuh OSO.