Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kawal Pemilu 2029, Sekber Parpol Nonparlemen Bikin Struktur Pengurus

IMG-20250925-WA0006.jpg
Seluruh partai politik nonparlemen sepakat membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Soroti sikap DPR yang terkadang ubah aturan di masa terakhir
  • Parpol nonparlemen minta parliamentary threshold jadi 0 persen
  • Ada 17 juta suara rakyat terbuang sia-sia di Pileg 2024
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat yang diinisiasi seluruh partai politik (parpol) nonparlemen akan membentuk struktural kepengurusan. Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut Pemilu 2029 mendatang.

Parpol nonparlemen ini terdiri dari PSI, PKN, Partai Ummat, Partai Gelora, PBB, Hanura, PPP, Perindo, Partai Garuda, dan Partai Buruh. Ada pula parpol yang gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2024, yakni Partai Berkarya dan Prima.

Mereka mendorong agar ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) di Pileg 2029 diturunkan menjadi 0 persen. Hal itu sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan ambang batas parlemen inkonstitusional. Sehingga DPR sebagai pembentuk UU perlu mengubah aturan yang berlaku dalam UU Pemilu mengenai parliamentary threshold sebesar empat persen.

Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) memastikan, dalam waktu maksimal tujuh hari setelah resmi dibentuk, Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat akan segera mengumumkan struktural kepengurusan.

Saat ini, seluruh parpol peserta sekber sepakat menunjuk satu orang ketua koordinator yang ditugaskan untuk memilih siapa saja nama-nama yang akan mengisi struktural kepengurusan.

"Insyaallah dalam waktu paling lama tujuh hari. Nanti ketua yang ditunjuk itu menyusun pengurus, bisa saja ketua itu jadi ketua sekber nantinya dan dia bisa saja menunjuk ketua atau menunjuk dirinya sendiri atau menunjuk orang lain," kata OSO usai menyepakati pembentukan sekber bersama pengurus parpol lain di rumah pribadinya, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025) malam.

1. Soroti sikap DPR yang terkadang ubah aturan di masa terakhir

IMG-20250925-WA0004.jpg
Seluruh partai politik nonparlemen sepakat membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

OSO menyampaikan, dengan dibentuknya sekber ini diharapkan DPR sebagai pembentuk UU mengakomodir Putusan MK 116/2023 dalam revisi UU Pemilu. Ia menegaskan, gerakan ini untuk mengawal gelaran Pemilu 2029 bisa terlaksana dengan baik. DPR diharapkan adil dan profesional, dengan tidak mengubah aturan di waktu yang mepet.

"Kenapa sekarang kita sudah siap dari awal, karena supaya jangan terjadi lagi last minute aturan itu diubah-ubah gitu, sehingga merugikan perjuangan dari partai-partai yang hadir di sini, yang nonparlemen," kata dia.

2. Parpol nonparlemen minta parliamentary threshold jadi 0 persen

IMG-20250925-WA0007.jpg
Pertemuan pertama Sekber parpol nonparlemen (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

OSO menegaskan, parpol nonparlemen berharap, parliamentary threshold bisa diubah oleh DPR menjadi 0 persen.

"PT 0 persen itu merupakan sesuatu demokrasi dan ahlak yang juga harus dihayati oleh semua anak bangsa. Jangan nanti akal-akalannya MK sudah memutuskan nanti diserahkan kepada pembentuk undang-undang, DPR lagi. Nah ini jangan lakukan lagi," tegasnya.

3. Ada 17 juta suara rakyat terbuang sia-sia di Pileg 2024

IMG-20250925-WA0003.jpg
Seluruh partai politik nonparlemen sepakat membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

OSO lantas menjelaskan, sebanyak 17,3 juta lebih suara rakyat terbuang sia-sia pada Pileg 2024 lalu. Angka ini merupakan total suara yang didapat parpol nonparlemen sebagai peserta Pileg 2024. Mereka menyayangkan, suara rakyat yang telah memilih itu tidak bisa dikonversi menjadi kursi di DPR karena terganjal aturan ambang batas parlemen 4 persen.

"Penghilangan 17.304.303 suara rakyat itu karena PT bukan sekadar statistik elektoral, tetapi kejahatan representasi pelanggaran atas azas kedaulatan rakyat dan penyimpangan teori prinsip demokrasi. Tidak terwakilinya 17 juta suara rakyat di DPR RI bertentangan dengan prinsip political equality yang menjadi dasar demokrasi modern. Jika PT 4 persen masih diberlakukan, maka demokrasi dikerdilkan menjadi masalah angka bukan lagi prinsip kedaulatan rakyat," imbuh OSO.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Peran 9 Tersangka Pembobolan Rekening Dormant BNI Rp204 Miliar

25 Sep 2025, 14:04 WIBNews