Wamen Alue Dohong mengungkapkan, sudah saatnya setiap pelaku usaha khususnya pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) mempunyai wawasan dan cara pandang yang lebih luas terhadap upaya perbaikan lingkungan. Menurutnya, tidak hanya sekedar melihat lokasi usahanya saja, tetapi juga harus turut serta memperbaiki wilayah DAS tempat mereka berusaha, bahkan jika diperlukan harus lintas DAS.
Wamen Alue Dohong meminta agar setiap pelaku usaha tidak hanya berorientasi kepada keuntungan bisnis saja, tetapi juga berfikir akan lingkungan dan sosial.
“Paradigma harus kita ubah. Kita perlu melakukan pergeseran nilai yang semula pengusaha hanya mengejar keuntungan sudah saatnya punya tanggung jawab moral terhadap perbaikan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar beroperasinya perusahaan,” terang Wamen Alue Dohong.
Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi DAS diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yaitu penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat lokal dan manfaat jangka panjang yaitu dengan menikmati tanaman hasil rehabilitasi DAS yang berupa jenis multi purpose tree spesies (MPTS), salah satu jenisnya adalah buah-buahan.