Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka PT Graha Telkom Sigma sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan pada 2017 sampai 2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyebut 6 tersangka itu korupsi Rp282 miliar.
“Para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5/2023).
