Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus BTS Kominfo, Kejagung Periksa Direktur Fiberhome

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung sebut dua saksi yang diperiksa adalah AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta dan LH selaku Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia.

“Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS Kominfo,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/4/2023).

1. Kejagung tak kunjung gelar perkara menentukan nasib Johnny G Plate

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kominfo.go.id)

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung hingga saat ini belum menggelar perkara terkait nasib Menkominfo, Johnny G Plate, di pusaran kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Ketut menyebut hal itu dikarenakan penyidik masih dalam proses pengumpulan barang bukti dan memeriksa para saksi.

"Penyidik sampai saat ini masih mengumpulkan alat bukti baru dan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi-saksi," kata Ketut saat dikonfirmasi pada Senin, 3 April 2023.

2. Gelar perkara seharusnya telah dilakukan dalam waktu dekat

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kominfo.go.id)

Ssebelumnya, Kejagung menyatakan akan menggelar perkara kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan paket Bakti Kominfo dalam waktu dekat.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, usai pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, sebagai saksi pada 15 Maret 2023 lalu.

Adapun gelar perkara juga dilakukan untuk menentukan posisi hukum Menkominfo dalam kasus itu.

"Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait poisisi JP (Johnny Plate)," kata Kuntadi, usai pemeriksaan Johnny.

3. Kejagung sudah memeriksa Johnny Plate 2 kali

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kominfo.go.id)

Dalam kasus ini, Johnny telah diperiksa dua kali sebagai saksi pada Selasa, 14 Februari dan Rabu, 15 Maret 2023.

Menkominfo mengatakan, dirinya sebagai warga negara yang baik hadir memenuhi dua panggilan pemeriksaan dari penyidik Kejagung.

Usai pemeriksaan kedua, politisi Partai Nasdem itu mengatakan setiap pertanyaan penyidik telah dijawab sesuai dengan yang diketahuinya.

Johnny pun mengaku tidak bisa memberikan rincian materi pemeriksaan terhadapnya. Sebab, itu merupakan kewenangan dan domain dari penyidik Kejaksaan Agung.

"Keterangan-keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu saya pahami dan yang menurut saya benar sebagai saksi. Ini telah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab," ujar Johnny usai pemeriksaan di Kejagung. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us