Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus BTS Kominfo: Kejagung Periksa 3 Dirut Perusahaan Swasta

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menyebut jika tiga saksi yang diperiksa merupakan direktur utama perusahaan swasta.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5/2023).

1. Kejagung periksa Dirut PT Sankeindo

Menkominfo Johnny G Plate. (instagram.com/johnnyplate)

Adapun tiga dirut yang diperiksa debagai saksi dalam kasus BTS Kominfo adalah Direktur Utama PT Sankeindo berinisial SL, Direktur Utama PT JIG Nusantara Persada berinisial I dan FR selaku Direktur Utama PT Excelsia Mitraniaga.

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS Kominfo,” ujar dia.

 

2. Kejagung tak kunjung melakukan gelar perkara kasus BTS Kominfo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus ini, Kejagung tak kunjung melakukan gelar perkara untuk menentukan status Menteri Kominfo, Johnny G Plate, yang telah diperiksa untuk kedua kalinya pada 15 Maret 2023.

“Belum (gelar perkara kasus korupsi BTS Kominfo),” kata Ketut kepada IDN Times pada Jumat, 28 April 2023.

Ketut menjelaskan, gelar perkara tak kunjung dilakukan karena pihaknya masih fokus pemberkasan lima tersangka kasus BTS Kominfo dengan memeriksa lebih dari 160 saksi.

Lima tersangka itu adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS), Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

“Kami masih fokus menyelesaiakan pemberkasan yang lima tersangka,” ujar dia.

3. Kejagung pastikan tak ada kendala dalam melakukan gelar perkara

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Ketut mengatakan, gelar perkara pasti dilakukan hanya tinggal menunggu waktu. Ia pun menegaskan tidak ada kendala untuk melakukan gelar perkara.

Pemeriksaan saksi-saksi termasuk Johnny Plate dan adiknya, Gregorius Alex Plate (GAP) pun masih dimungkinkan.

“Tidak ada kendala, nanti kita sampaikan kalau sudah waktunya,” kata Ketut.

"Selama dalam proses penyidikan ini masih berjalan semua bisa dimungkinkan," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us