Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Penyitaan uang mendapatkan persetujuan dari pengadilan

  • Wilmar sebut uang yang disita Kejagung merupakan dana jaminan

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons klaim Wilmar Grup yang menyebut uang Rp11,8 triliun yang disita merupakan dana jaminan dalam perkara dugaan korupsi korporasi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil alias CPO.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan, bahwa uang tersebut disita sebagai barang bukti.

Editorial Team

Tonton lebih seru di