Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons klaim Wilmar Grup yang menyebut uang Rp11,8 triliun yang disita merupakan dana jaminan dalam perkara dugaan korupsi korporasi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil alias CPO.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan, bahwa uang tersebut disita sebagai barang bukti.
“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara tidak ada istilah dana jaminan, yang ada uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Harli kepada IDN Times, Rabu (18/6/2025).