Penampakan Uang 2 Triliun yang Disita Kejagung Kasus Korupsi CPO Wilmar

- Uang sitaan Rp11,8 triliun berasal dari pengembalian kerugian negara oleh lima perusahaan, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
- Total kerugian negara mencapai Rp11.880.351.802.619 berdasarkan hasil audit BPKP dan kajian Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM.
- Uang Rp11,8 triliun saat ini telah disimpan oleh Kejaksaan Agung di rekening khusus atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mencatatkan sejarah dalam penegakan hukum di Tanah Air. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (17/6/2025), Korps Adhyaksa memamerkan uang sitaan dengan jumlah fantastis, yakni sebesar Rp11,8 triliun.
Kejagung sita 11,8 Triliun dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng oleh lima korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group ini disebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah. Penampakan uang kertas dalam pecahan Rp100 ribu yang ditumpuk hingga menggunung tinggi itu pun menjadi sorotan.
“Barangkali hari ini merupakan press conference terhadap penyitaan uang yang dalam sejarahnya ini yang paling besar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Kejaksaan Agung.
Berikut deretan foto penampakan uang 2 Triliun dari kasus korupsi CPO Wilmar dimana secara keseluruhan Kejagung sita 11,8 Triliun.
1. Foto uang 2 Triliun tersebut berasal dari pengembalian kerugian negara oleh lima perusahaan

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengatakan, uang 2 Triliun yang disita Kejagung berasal dari pengembalian kerugian negara oleh lima perusahaan, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
2. Total kerugian negara atas korupsi CPO Wilmar mencapai Rp11.880.351.802.619

Sutikno menyatakan total kerugian negara yang ditimbulkan lima korporasi CPO Wilmar tersebut berdasarkan hasil audit BPKP dan kajian Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM mencapai Rp11.880.351.802.619.
"Kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat yang lalu mengembalikan sejumlah yang kerugian negara yang ditimbulkan. Total seluruh kerugian yaitu Rp11.880.351.802.619," ucap dia.
3. Uang Rp11,8 triliun saat ini telah disimpan oleh Kejaksaan Agung di rekening khusus

Sutikno mengatakan, uang Rp11,8 triliun yang disita saat ini telah disimpan oleh Kejaksaan Agung di rekening khusus. Dana tersebut dimasukkan ke dalam Rekening Penampungan Lain atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri.
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menjadi bagian penting dari proses hukum lanjutan di tingkat kasasi. Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 39 Ayat 1 Huruf a Juncto Pasal 38 Ayat 1 KUHAP.
4. Kejagung cuma tampilkan Rp2 triliun

Sutikno mengatakan, Kejagung hanya menampilkan uang sebesar Rp2 triliun dalam konferensi pers tersebut. Uang senilai Rp2 triliun itu hanya sebagian kecil dari total Rp11,8 triliun. Hal ini dipertimbangkan dari sisi keamanan dan kapasitas ruang.