Kasus Suap PN Jakpus, Kejagung Tetapkan Tersangka dari Wilmar Group

Jakarta, IDN Times - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Abdul Qohar, mengumumkan tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas perkara korupsi pemberian izin ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) periode 2021-2022 yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tersangka tersebut berinisial MSY yang berasal dari pihak PT Wilmar Group.
"Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen baik yang diperoleh hari ini maupun dua hari yang lalu, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY. Di mana yang bersangkutan sebagai social security legal PT Wilmar Group," kata dia di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025) malam.
Qohar mengatakan, penetapan tersebut teregister dengan Tap Nomor 28, tanggal 15 April 2025. Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI.
"Pasal yang disangkakan kepada MSY yaitu melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, Juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana," kata dia.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut. Ketujuh tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan. Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Qohar mengatakan, terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.
Uang itu, kata dia, diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.
Qohar mengatakan, Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.