Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Grup, Terbesar Sepanjang Sejarah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times / Irfan Faturrohman)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times / Irfan Faturrohman)
Intinya sih...
  • Kejagung menyita Rp11,8 triliun dari lima perusahaan Wilmar Group
  • Uang disimpan di rekening khusus Kejaksaan Agung

Jakarta,IDN Times – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng oleh lima korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group. Penyitaan ini disebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah.

“Barangkali hari ini merupakan press conference terhadap penyitaan uang yang dalam sejarahnya ini yang paling besar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Kejaksaan Agung, Selasa (17/6/2025).

1. Sita Rp11,8 triliun

Barang bukti uang yang disita dari PT Asset Pacific terkait korupsi Duta Palma Grup (Dok. Kejagung)
Barang bukti uang yang disita dari PT Asset Pacific terkait korupsi Duta Palma Grup (Dok. Kejagung)

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengatakan, uang tersebut berasal dari pengembalian kerugian negara oleh lima perusahaan, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Total kerugian negara yang ditimbulkan lima korporasi tersebut berdasarkan hasil audit BPKP dan kajian Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM mencapai Rp11.880.351.802.619.

"Kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat yang lalu mengembalikan sejumlah yang kerugian negara yang ditimbulkan. Total seluruh kerugian yaitu Rp11.880.351.802.619," ucap dia.

2. Uang sitaan disimpan rekening khusus

Kejagung Sita Rp450 Miliar Kasus Korupsi Duta Palma (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kejagung Sita Rp450 Miliar Kasus Korupsi Duta Palma (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sutikno mengatakan, uang Rp11,8 triliun saat ini telah disimpan oleh Kejaksaan Agung di rekening khusus. Dana tersebut dimasukkan ke dalam Rekening Penampungan Lain atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri.

Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menjadi bagian penting dari proses hukum lanjutan di tingkat kasasi. Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 39 Ayat 1 Huruf a Juncto Pasal 38 Ayat 1 KUHAP.

“Kami mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah kami sita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, supaya dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara,” ujar Sutikno.

3. Kejagung hanya tampilkan Rp2 triliun

Ilustrasi mata uang asing. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi mata uang asing. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sutikno mengatakan, Kejagung hanya menampilkan uang sebesar Rp2 triliun dalam konferensi pers tersebut. Uang senilai Rp2 triliun itu hanya sebagian kecil dari total Rp11,8 triliun. Hal ini dipertimbangkan dari sisi keamanan dan kapasitas ruang.

“Jadi, kenapa tidak kita rilis secara bersama senilai jumlah tersebut? Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya, sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us