Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bisang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah informasi penerimaan sejumlah uang dari tersangka Edward Hutahaean untuk pengamanan kasus korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Kominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengimbau agar masyarakat tidak percaya dengan pihak-pihak yang menjanjikan pengamanan perkara di Kejaksaan.

“Terkait isu yang beredar mengenai pihak Kejaksaan yang menerima aliran dana dari Tersangka NPWH alias EH, jangan percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus perkara di Kejaksaan,” kata Kuntadi lewat keterangan tertulisnya, Senin (16/10/2023).

1. Edward diduga minta uang 2 juta dolar AS untuk menutupi kasus BTS

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BAKTI Kominfo Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Edward Hutahaean disebut meminta uang senilai 2 juta dolar Amerika Serikat (AS) kepada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak. Galumbang mengatakan uang itu disebut untuk menutupi kasus korupsi proyek menara BTS BAKTI Kominfo.

"Dia (Edward) minta uang, seperti kesaksian kemarin yang saya sampaikan, minta uang di depan 2 (2 juta dolar AS)," kata Galumbang dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).

Galumbang mengatakan, ia bertemu dengan Edward ketika mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif melakukan perjalanan dinas ke Amerika Serikat. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan disebut ikut dalam perjalanan tersebut.

Dalam pertemuan itu, Edward meminta Galumbang menyiapkan 2 juta dolar AS. Permintaan itu langsung disampaikan kepafa Irwan.

"Saya sampaikan ke Pak Irwan, ‘Ada uang 2 gak?" ujar Galumbang.

"Terus saya tanya Pak Irwan ada uang berapa saya antar ke Pak Edward," imbuhnya.

2. Edward merupkan komisaris BUMN

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Kejagung akhirnya menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru ke-13 perkara korupsi BTS Kominfo. Edward diduga melakukan permufakatan jahat berupa penyuapan dan gratifikasi untuk mengamankan kasus BTS Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Edward dikenakan pasal gratifikasi dan pasal penyuapan karena statusnya yang merupakan seorang penyelenggara negara.

“Karena status yang bersangkutan merupakan seorang penyelenggara negara yang menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10/2023).

Ketut menjelaskan, Tim Penyidik saat ini sedang mendalami terkait aliran dana Rp15 miliar yang diterima Edward dari terdakwa Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.

Direktur Penyidikan, Kuntandi menambahkan, bahwa perkara korupsi ini berbeda dengan perkara yang lain karena terkait dengan penyerahan sejumlah uang, sehingga alat bukti yang diperlukan harus tepat dan lengkap.

“Karena peristiwa penyerahannya sudah lewat, merupakan sebuah tantangan bagi Tim Penyidik untuk merekonstruksi ulang proses-proses yang terpisah. Alat bukti saksi saja tidak cukup, kami masih memerlukan bukti lain untuk dilakukan pendalaman,” ujar Direktur Penyidikan.

3. Kejagung sudah menetapkan 14 orang tersangka BTS Kominfo

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 14 orang terdangka dalam perkara korupsi BTS Kominfo.

Sebanyak enam tersangka yang sedang menjalani persidangan:

  1. Terdakwa Anang Achmad Latif.
  2. Terdakwa Yohan Suryanto.
  3. Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.
  4. Terdakwa Mukti Ali.
  5. Terdakwa Irwan Hermawan.
  6. Terdakwa Johnny G Plate.

Dua tersangka tahap II atau belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri:

  1. Tersangka WP.
  2. Tersangka YUS.

Sedangkan enam tersangka masih dalam tahap penyelidikan khusus:

  1. Tersangka JS.
  2. Tersangka EH.
  3. Tersangka MFM.
  4. Tersangka WNW.
  5. Tersangka NPWH alias EH.
  6. Tersangka SR.

Editorial Team