Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami sumber dana suap Rp60 miliar yang digunakan sebagai imbalan pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, penyidik saat ini sedang menelusuri apakah dana yang diserahkan oleh tersangka Ariyanto Bakri merupakan dana pribadi atau pihak lainnya.
"Itu yang sedang didalami. Memang secara logika hukumnya apakah ini murni dari AR atau dari pihak lain, nanti itulah yang terus didalami oleh penyidik," ujar dia di Kejagung, Selasa (15/4/2025).