Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin (10/2/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Kejagung mendalami sumber dana suap Rp60 miliar terkait vonis lepas dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit.
  • Kejagung membuka peluang memanggil ketiga korporasi yang mendapat vonis lepas untuk diperiksa terkait kasus suap dan gratifikasi.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami sumber dana suap Rp60 miliar yang digunakan sebagai imbalan pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, penyidik saat ini sedang menelusuri apakah dana yang diserahkan oleh tersangka Ariyanto Bakri merupakan dana pribadi atau pihak lainnya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di