Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Sita 21 Motor dan 7 Sepeda di Kasus Vonis Lepas Korupsi Migor

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggeledah bebeberapa tempat terkait suap vonis lepas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya seperti minyak goreng (migor) pada industri kelapa sawit Januari 2022 hingga April 2022. Kasus suap ini terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penggeledahan dilakukan Minggu (13/4/2025).

“Penyidik baru saja melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Kita menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan tujuh unit sepeda,” kata Harli di Kejagung.

Namun, Harli belum menjelaskan puluhan motor dan tujuh sepeda itu milik siapa. Ia menegaskan, barang bukti yang disita akan segera dirilis secara lengkap.

“Karena masih ada juga teman teman penyidik yang kerja di luar daerah,” ujar dia.

Sebelumnya, Kejagung menggeledah lima tempat di Jakarta pada Sabtu, 12 April 2025. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa mobil mewah Ferrari hingga uang tunai asing milik empat tersangka suap.

Keempat tersangka itu Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara dan panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Berikut daftar barang bukti yang disita penyidik:

1. Tersangka Wahyu Gunawan terdiri dari 40.000 SGD; 5.700 USD; 200 Yuan dan Rp10.804.000 dari rumahnya di Villa Gading Indah.

Kemudian dari dalam mobil Wahyu Gunawan terdiri dari 3.400 SGD; 600 USD dan Rp11.100.000.

2. Tersangka Ariyanto disita uang tunai senilai Rp136 juta dari kediaman pribadinya. Kemudian mobil mewah Ferrari Spider, Nissan GTR, Mercedes Benz G63.

3. Tersangka Muhammad Arif Nuryanta terdiri dari 65.000 SGD dalam amplop cokelat di tas miliknya dan amplop putih berisi 7.200 USD.

Kemudian satu buah dompet berisi 2.300 USD; 2.316 SGD; 256 RM; dan Rp25.850.000.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut, pihaknya mendapati bukti adanya pemberian suap Rp60 miliar.

Qohar menyebut uang suap tersebut berasal dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara tiga tersangka korporasi, yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

Qohar mengatakan uang itu diterima Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, melalui Wahyu Gunawan yang saat itu sebagai Panitera Muda pads PN Jakarta Pusat.

"Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar majelis hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan onslagt," jelasnya.

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

"Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us