Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Korupsi Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) saat konferensi pers kasus penetapan tersangka tiga hakim dalam perkara suap vonis korupsi minyak goreng, Senin (14/4/2025) dini hari. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menetapkan satu tersangka baru dalam kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng (migor) pada malam ini (15/4/2025). Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

"Sepertinya (penetapan tersangka). Satu (tersangka)," kata Harli kepada IDN Times, Selasa (15/4/2025).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Ketujuh tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan. Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

Dia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us