MA Pakai Aplikasi Penunjuk Majelis Hakim Usai Kasus Suap Migor

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) bakal menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim dalam mengadili sebuah perkara. Hal ini dilakukan pascakasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng.
Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan, penggunaan teknologi itu akan mulai diberlakukan pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
"MA segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotic (Smart Majelis) pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
Ia mengatakan, sistem tersebut sama seperti yang saat ini sudah diterapkan oleh Mahkamah Agung untuk menyusun majelis hakim. Melalui aplikasi itu, kata dia, diharapkan dapat menekan celah-celah korupsi yang terjadi.
"Sebagaimana yang telah diterapkan di Mahkamah Agung untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption," kata dia.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Ketujuh tersangka itu adalah Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan. Kemudian, ketiga majelis hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom .
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengatakan, terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.