Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL), Iwan Setiawan menerima pencarian kredit di kasus dugaan korupsi terkait Sritex.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit sejumlah bank. Perinciannya, tiga bank daerah dan satu bank nasional plat merah.
"Terkait dengan pemberian kredit dari beberapa bank, kalau kita lihat nilainya sekitar hampir Rp3,6 T. Itu di beberapa bank," ujarnya di Kejagung, Rabu (21/5/2025).