Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Pusat, Jakarta Timur pada Rabu (21/10/2025). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan itu dalam rangka penyidikan dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).
"Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan dan tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar," ujar Anang di Kejagung, Jumat (24/10/2025).
Selain kantor Bea Cukai Pusat, penyidik pada jaksa agung tindak pidana khusus (Jampidsus) juga telah menggeledah sejumlah tempat lain dalam perkara ini. Namun demikian, Anang tidak menjelaskan secara detail tempat lain yang digeledah itu, termasuk duduk perkara kasus POME. Dia hanya mengemukakan, perkara POME yang ditangani itu memiliki tempus pada 2022.
"Sekitar 2022-an," ucapnya.
Adapun, Anang menyatakan, dalam penggeledahan ini pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen yang berkaitan dengan perkara yang ada.
"Ya pokoknya dokumen. Bisa dokumen kan, bisa alat elektronik, bisa surat," kata Anang.
