Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Periksa Lagi Google Indonesia di Kasus Chromebook

49F74687-8C62-4D0A-A85C-A43BDC221E33.jpeg
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Pemeriksaan saksi OB dari Google Indonesia untuk melengkapi berkas perkara Chromebook.
  • Kejagung juga memeriksa Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Google terkait kasus korupsi di Kemendikbudristek.
  • Lima tersangka telah ditetapkan, termasuk Nadiem Makarim dan mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief (IBAM), dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu saksi dari Google Indonesia dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan saksi yang diperiksa itu berinisial OB selaku pihak Google For Education PT Google Indonesia.

"Saksi yang diperiksa berinisial OB selaku pihak Google For Education PT Google Indonesia," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (14/10/2025).

1. Pemeriksaan saksi untuk melengkapi pemberkasan

WhatsApp Image 2025-08-05 at 10.24.23.jpeg
Kapuspenkum Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Anang tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap saksi Google itu secara detail. Dia hanya mengatakan, OB diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Chromebook.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar dia.

2. Kejagung juga periksa Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Google

9026A27F-B92B-4970-AED5-868532AB3363.jpeg
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa perwakilan Google lainnya yakni, PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia pada Senin (6/10/2025).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

3. Tersangka kasus Chromebook

FD5AEC09-6E3B-4EB4-BACF-8C74506B77EF.jpeg
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Mereka yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini adalah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Stafsus Nadiem Jurist Tan, dan mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).

Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Adapun, Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Di samping itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More

Bank Mandiri Buka Livin’ Fest Medan, Sinergi UMKM dan Sektor Produktif

24 Okt 2025, 11:21 WIBNews