Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor GoTo terkait kasus korupsi di Kemendikbud pada Selasa (8/7/2025). Penggeledahan itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar.
“Benar telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat,” kata Harli di Kejagung, Jumat (11/7/2025).
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa barang bukti. Saat ini barang bukti itu sedang dianalisis oleh penyidik.
“Ada berupa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik berupa flashdisk. Tentunya baik dokumen, maupun barang bukti elektronik ini kita harapkan ada berbagai informasi yang bisa dijadikan untuk memperkuat dari pembuktian proses penyidikan,” ujar Harli.
Kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook, yang dinilai tidak efektif.
Oleh sebab itu, Kejagung menilai ada dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun.