Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Cekal Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Kemendikbud

A1349F9F-F35F-4B6A-B771-34E0FCCEB77E.jpeg
Eks Mendikbud Nadiem Makarim (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Agung mencekal Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbud selama enam bulan.
  • Pencekalan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus korupsi dengan anggaran Rp9,9 triliun untuk memperlancar proses penyidikan.
  • Kejagung akan kembali memeriksa Nadiem usai pemeriksaan pertama karena masih dibutuhkan keterangannya terkait rapat yang terjadi pada bulan Mei 2020.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbud.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar mengatakan, pencekalan dilakukan selama enam bulan.

“Iya (Nadiem dicekal) sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” ujar Harli saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).

Adapun alasan pencekalan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus korupsi dengan anggaran Rp9,9 triliun.

“Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” ujar Harli.

Kejagung juga bakal kembali memeriksa Nadiem usai diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6/2025).

“Penyidik mempunyai rencana untuk melakukan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan terkait dengan banyak hal yang masih dibutuhkan keterangannya,” ujar Harli di Kejagung, Kamis (26/6/2025).

Namun, pemeriksaan kedua terhadap Nadiem baru dilakukan usai penyidik mengkonfirmasi keterangan Nadiem dalam pemeriksaan pertama kepada para saksi.

“Untuk melakukan cross-check terhadap berbagai informasi sebelum melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (Nadiem),” kata Nadiem.

Sebelumnya, Nadiem menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Ia diperiksa terkait pelaksanaan rapat untuk mengubah hasil kajian teknis pengadaan laptop Chromebook.

"Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitannya dengan rapat yang terjadi pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April," kata Harli.

Penyidik menduga, terdapat pengkondisian hasil kajian teknis penggunaan laptop Chromebook yang telah dilakukan dalam rapat yang terjadi pada 6 Mei 2020 itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us