Jakarta, IDN Times – Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung RI menjemput Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Fadhilah Helmi, Selasa (20/1/2026). Penjemputan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan terkait dugaan kasus suap.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan langkah tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT). Penjemputan dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif di Jakarta.
“Bukan OTT (operasi tangkap tangan), tetapi dalam rangka memudahkan pemeriksaan oleh bidang Intel dibawa ke Jakarta,” ujar Agung saat dihubungi, Rabu (21/1/2026).
Namun demikian, Agung belum memaparkan secara rinci duduk perkara dugaan kasus yang menjerat Fadhilah Helmi. Ia menyebut pemeriksaan masih berada pada tahap awal berdasarkan laporan masyarakat.
“Nanti bidang intel bersama bidang pengawasan akan meminta keterangan terkait laporan masyarakat tersebut,” ujarnya.
Kejaksaan Agung menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
