Sudirman Said usai Diperiksa Kejagung: Mafia Migas Belum Lenyap

- Sudirman mengatakan, praktik mafia migas mterus berulang dan tidak pernah benar-benar lenyap.
- Pola dan aktornya berubah, tapi akar persoalannya tetap tidak disentuh secara serius dan menyeluruh.
- Proses hukum di Kejagung diharapkan bisa jadi momentum bereskan persoalan migas.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (19/1/2026). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk jadi kilang minyak di Pertamina Energy Trading Limited atau Pertamina Energy Services (PES) Pte Ltd.
Sudirman mengatakan, kehadirannya di Kejagung untuk membantu penegak hukum mengungkap persoalan lama di sektor migas. Dia mengaku telah terang-terangan kepada penyidik menyampaikan apa yang dilihat dan dialami selama menjalankan tugas-tugas negara yang tidak ringan dan sarat risiko itu.
Dia pun menegaskan, pemberantasan mafia minyak dan gas bumi (migas) tidak akan pernah tuntas tanpa komitmen politik yang penuh dan konsisten dari pimpinan tertinggi negara.
"Sudah dua kali saya mendapat amanah negara untuk membereskan sektor energi. Pertama, sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain Pertamina pada 2008–2009. Kedua, sebagai Menteri ESDM pada 2014–2016. Keduanya terhenti sebelum tuntas bukan karena kekurangan perangkat teknis atau ketiadaan orang-orang yang bekerja sungguh-sungguh, tapi karena political will yang setengah hati," ujar Sudirman, kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
1. Mafia migas tak pernah benar-benar lenyap

Sudirman mengatakan, kondisi ini membuat praktik-praktik mafia migas terus berulang dan tidak pernah benar-benar lenyap. Menurut Sudirman, pola dan aktornya berubah, tapi akar persoalannya tetap tidak disentuh secara serius dan menyeluruh.
Dia mengingatkan, persoalan tersebut sejak awal telah disampaikannya langsung kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 26 Oktober 2014, tidak lama setelah dilantik sebagai Menteri ESDM. Dia menegaskan, pemberantasan mafia migas tidak bisa diperlakukan semata sebagai persoalan teknis tata-kelola.
"Pemberesan mafia migas adalah soal kelurusan arah kepemimpinan negara,” kata Sudirman.
2. Proses hukum di Kejagung diharapkan bisa jadi momentum bereskan persoalan migas

Sudirman berpandangan, mafia migas akan lenyap, jika komitmen politiknya kuat, selalu ada jalan keluar. Sebaliknya, jika ada keraguan di tingkat pengambil keputusan, maka kebijakan sebaik apa pun akan berhenti di meja rapat.
Dia berharap, proses hukum yang kini sedang dikerjakan oleh Kejagung dapat menjadi momentum untuk menyelesaikan persoalan migas secara menyeluruh yang langsung dikomandoi oleh Presiden Prabowo Subianto, bukan sekadar penanganan kasus per kasus.
"Ayo, pak Presiden. Kali ini jangan setengah hati. Rakyat tidak sedang menunggu janji, tapi bukti," kata Sudirman.
3. Kasus Petral di Kejagung belum ada tersangka

Sebelumnya, Sudirman sudah diperiksa pada 23 Desember 2025. Saat itu, Sudirman diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri ESDM saat itu. Kasus ini sedianya sudah naik penyidikan per Oktober 2025. Namun, Kejagung belum menetapkan tersangkanya.
Kejagung telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Petral periode 2009-2015.
Sprindik umum diterbitkan karena diduga ada kerugian negara. Namun, jumlah pastinya belum diungkapkan secara resmi. Sprindik ini merupakan hasil pengembangan dua penyidikan yang dilakukan KPK.
Pertama, kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina tahun anggaran 2012-2014 dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto. Kedua, kasus pengadaan minyak mentah serta produk jadi kilang pada periode 2012-2014 dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur PETRAL.
"Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, 3 November 2025 lalu.

















