Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Kebakaran, Kapolri Terbitkan 5 Instruksi Cegah Hal Serupa

Kapolri Jenderal Polisi, Idham Azis (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan lima instruksi kepada seluruh jajarannya guna mencegah terjadinya masalah serupa seperti yang terjadi di Kejaksaan Agung (Kejagung RI). 

Intruksi tersebut termaktub dalam Surat Telegram Rahasia Kapolri Nomor STR/507/VII/PAM.3./2020 yang dikeluarkan pada 24 Agustus 2020.

1. Data kepolisian harus dipastikan aman

Api membakar gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (22/8/2020). Kebakaran tersebut masih dalam penanganan pihak pemadam kebakaran (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Surat tersebut diteken oleh Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.

Dalam surat tersebut dituliskan bahwa Kapolri mengingatkan jajarannya untuk bisa mencegah adanya Kebakaran di Gedung Polri.

Serta mengamankan seluruh data agar tidak hilang saat ada masalah yang tidak terduga.

2. Berlaku bagi Mabes, Polda, Polres maupun Polsek

Pemadam Kebakaran yang semalaman bertugas memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 (IDN Times/Aryodamar)

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan adanya surat itu.

Argo mengatakan bahwa, intruksi itu tidak hanya berlaku bagi jajaran Polri di tingkat Mabes, tetapi hingga tingkat Polsek.

"Semua gedung Polri, bukan hanya Mabes Polri," ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).

3. Lima poin isi instruksi Kapolri

Kapolri Jenderal Polisi, Idham Azis (Dok. Humas Polri)

Berikut adalah Lima poin intruksi Kapolri dalam surat telegram tersebut:

1. Tingkatkan pengamanan Mako Polri baik yang ada di tingkat pusat/Mabes, Polda, Polres maupun Polsek, dan pastikan bahwa Mako dalam  keadaan aman baik dari ancaman sabotase, teror ataupun perbuatan pidana lainnya.

2. Lakukan pemeriksaan terhadap jaringan instalasi listrik termasuk AC, komputer, elektronik dan lain-lain yang ada di Mako masing-masing untuk memastikan aman dari bahaya kebakaran.

3. Memasang alat pemadam kebakaran pada lokasi-lokasi tertentu yang strategis dan memastikan bahwa alat pemadam kebakaran itu berfungsi dengan baik.

4. Seluruh dokumen dan data-data penting agar disimpan/diamankan secara digital sebagai backup.

5. Perintahkan Kayanma/petugas piket fungsi untuk melakukan patroli secara rutin ke seluruh bangunan gedung Mako, guna memastikan bahwa mako dalam keadaan aman dari bahaya kebakaran. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us