Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang dibuat oleh mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika digunakan di luar ketentuan dalam perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO).
LAHP Ombudsman RI Nomor 0418/IN/IV/2022/JKT tertanggal 15 Agustus 2022 yang dibuat oleh Yeka tersebut seharusnya hanya disampaikan kepada Kementerian Perdagangan RI sebagai pihak terlapor. Namun dalam temuan penyidikan, diduga justru diberikan kepada pihak lain.
“Yang sudah kita dapatkan faktanya bahwa yang bersangkutan membuat LHP ini secara melawan hukum, ya. Secara melawan hukum, dengan cara-cara yang tidak benar dan kemudian itu digunakan untuk menggagalkan proses penuntutan yang kita lakukan terhadap tiga korporasi di Pengadilan Negeri Pengadilan Tipiko,” ucap Syarief di Kejagung, Senin (25/5/2026).
Selain itu, penggunaan dokumen tersebut juga disebut ikut menjadi pertimbangan dalam putusan ontslag atau lepas dari segala tuntutan hukum terhadap tiga korporasi terdakwa kasus CPO, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.
"Dokumen itu diberikan kepada Marcella Santoso dan tim dari AALF Legal, yang kemudian digunakan dalam proses gugatan hukum. Penyidik menduga rangkaian tersebut berkaitan dengan upaya menghambat proses penegakan hukum dalam perkara korupsi ekspor CPO," katanya.
Atas perbuatannya Kejagung menetapkan Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Pal m Oil (CPO) dan turunannya tahun 2022.
