Jakarta, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sudah menyerahkan berkas perkara dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) alias tahap I.
Pelimpahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus minyak goreng dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.
"Telah menyerahkan lima berkas perkara atas nama lima orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO pada Direktorat Penuntutan pada Jampidsus untuk dilakukan penelitian sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Rabu (15/6/2022).