Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan dugaan korupsi di maskapai Garuda Indonesia. Saat ini, laporan tersebut tengah dipelajari penyidik dalam rangka penyelidikan. Hal tersebut diungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi setelah acara penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan dari Satgas PKH kepada negara di Kejagung, Rabu (13/5/2026).
“Itu lagi ada laporan masuk, sedang kita pelajari dan kita selidiki dulu,” ujar Syarief.
Namun demikian, ia belum membeberkan duduk perkara korupsi yang dilaporkan.
Sementara itu, Head of Corporate Communications Garuda Indonesia Dicky Irchamsyah membenarkan adanya sejumlah jajaran direksi yang dipanggil Kejagung beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Direktur Niaga Garuda Indonesia dan sejumlah pihak terkait lainnya dari jajaran manajemen.
"Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan perusahaan dalam mendukung proses transformasi yang saat ini terus difokuskan pada penguatan fundamental bisnis, governance, serta praktik bisnis yang lebih prudent, transparan, dan akuntabel," kata Dicky dikutip dari ANTARA.
