Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kejagung Kaji Vonis Bebas 3 Terdakwa Kasus Sritex

Kejagung Kaji Vonis Bebas 3 Terdakwa Kasus Sritex
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (kanan). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Kejagung menghormati putusan bebas tiga terdakwa kasus kredit PT Sritex dan menyatakan Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari isi putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
  • Majelis Hakim Tipikor Semarang memutuskan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi, penyalahgunaan wewenang, atau konflik kepentingan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
  • Dua mantan bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dijatuhi hukuman masing-masing 14 dan 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp677 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal vonis bebas tiga orang terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.

Mereka adalah eks Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng, Supriyatno, eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya menghormati penuh putusan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Ia mengatakan vonis bebas itu akan segera dikaji oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk nantinya menjadi pertimbangan langkah hukum lanjutan.

"JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (8/5/2026).

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.

"Menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan," ujar hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon.

Menurut hakim, terdakwa tidak terbukti ikut campur tangan agar permohonan kredit PT Sritex disetujui. Selain itu, terdakwa juga disebut tidak terbukti menekan tim analisis kredit dalam pengajuan kredit tersebut.

Terdakwa dinilai tidak terbukti melakukan intervensi dan tidak ada konflik kepentingan dalam memutus kredit PT Sritex tersebut. Hakim menyatakan terdakwa juga tidak terbukti menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dalam permohonan kredit tersebut.

Hakim menyatakan ketidakmampuan PT Sritex dalam melunasi kredit diakibatkan oleh manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana. Kondisi tersebut, kata hakim, bukan menjadi tanggung jawab terdakwa.

Di sisi lain, hakim PN Semarang telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua mantan bos Sritex. Hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Iwan Setiawan Lukminto dan 12 tahun penjara terhadap Iwan Kurniawan Lukminto.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar terhadap Iwan dan Wawan. Iwan dan Wawan juga dibebankan uang pengganti masing-masing Rp677 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More