Kejagung Tangkap Pemberi Suap ke Ketua Ombudsman Hery Susanto

- Kejagung menangkap Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, di Jakarta Selatan setelah tiga kali mangkir dari panggilan terkait kasus korupsi tata kelola tambang nikel Sultra.
- Usai ditangkap, Laode langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, lalu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari.
- Hery Susanto sebelumnya juga telah menjadi tersangka karena menerima Rp1,5 miliar dari PT TSHI setelah menerbitkan surat koreksi yang menguntungkan perusahaan dalam penagihan denda Kemenhut.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap sosok pemberi suap kepada Ketua Ombudsman RI Hery Susanto di kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut sosok pemberi suap itu merupakan Direktur Utama PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda (LS).
Anang mengatakan Laode ditangkap penyidik di rumahnya pada Senin (11/5/2026) malam lantaran tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan," ujarnya, Rabu (14/5/2026).
1. Laode ditetapkan sebagai tersangka

Usai penangkapan itu, ia menyebut Laode langsung dibawa ke Kejagung dan diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Anang menjelaskan dari alat bukti dan keterangan yang ada, penyidik kemudian menetapkan Laode sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
"Langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap yang bersangkutan tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba," tuturnya.
2. Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Hery berperan menerbitkan surat yang mengoreksi besaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
2. Hery menerima Rp1,5 miliar dari PT TSHI

Hery juga memeriksa Kemenhut dan mengatur agar seolah-olah penagihan denda yang dikeluarkan terhadap PT TSHI adalah keliru. Sehingga dikeluarkan surat koreksi dari Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.
Atas perbuatannya yang menguntungkan PT TSHI, Syarief menyebut Hery mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025.



















