Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Melihat Gunungan Uang Sitaan Rp10 Triliun untuk Negara di Kejagung

Melihat Gunungan Uang Sitaan Rp10 Triliun untuk Negara di Kejagung
Penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejagung pada hari ini (13/5/2026) siang. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyerahkan uang sitaan dan denda Rp10,27 triliun serta lahan 2,3 juta hektare ke kas negara pada Rabu, 13 Mei 2026.
  • Penyerahan tahap VII ini mencakup denda administratif, PNBP, dan setoran pajak yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung.
  • Sebelumnya, Satgas PKH telah menyerahkan Rp11,42 triliun dan mengembalikan 254.780 hektare lahan hutan kepada Kementerian Kehutanan pada April 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan menyerahkan uang hasil sitaan dan denda Rp10,27 triliun ke kas negara, Rabu (13/5/2026). Selain uang denda, Satgas PKH juga menyerahkan lahan sitaan seluas 2,3 juta hektare.

Penyerahan ini merupakan tahap VII yang berasal dari denda administratif, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan setoran pajak. Penyerahan akan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung siang ini.

Pantauan IDN Times di lokasi, triliunan uang itu telah ditumpuk di lokasi acara. Uang dengan pecahan Rp100 ribu yang dikemas dalam plastik transparan itu ditumpuk setinggi lebih dari dua meter.

Terdapat lebel Bank Mandiri, BRI, dan BCA yang ada di plastik kemasan uang. Adapun uang yang diserahkan terdiri dari denda administratif Rp3,4 triliun dan hasil Satgas PKH untuk pajak PBB-nonPBB.

Sebelumnya, Satgas PKH juga telah menyerahkan uang hasil sitaan dan denda Rp11,42 triliun ke kas negara pada 10 April 2026. Satgas juga mengembalikan lahan kawasan hutan (tahap VI) seluas 254.780,12 hektare kepada Kementerian Kehutanan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Related Articles

See More