Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana memanipulasi atau memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan pada 2016-2020 oleh pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Direktur Jenderal Pajak yang pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo (SU).
“SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/11/2025).
Diketahui, Suryo Utomo dilantik oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagai Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) menggantikan Robert Pakpahan pada November 2019.
Selain Suryo, Kejagung juga memeriksa Kepala KPP Madya Dua Semarang, Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP).
“Kedua orang saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.
Dalam kasus ini, terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang diduga kongkalikong dengan wajib pajak.
Pemufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah.
Sebagai imbalannya, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut.
Sejumlah pihak juga telah dicekal mulai dari pengusaha berinisial VRH dan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ken Dwijugiasteadi (KD).
Kemudian, Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak. Selanjutnya, Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.
