Jakarta, IDN Times - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung, memeriksa Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia sebagai saksi dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, selain YB, penyidik memeriksa dua orang saksi yang juga dari pihak swasta.
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu APP, MW, dan YB," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5/2022).