Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Emma Sri Martini, sebagai saksi terkait kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 sampai 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu digelar pada Kamis (24/10/2025).
“ESM selaku Direktur Keuangan PT Pertamina,” kata Anang lewat keterangan tertulisnya, Jumat (24/10/2025).
Selain Emma, Kejagung juga memeriksa enam orang saksi, mereka adalah eks Crude Trading Manager Pertamina Energy Service (PES), inisial NP, eks Manager Commercial ISC Manager Market Analysist Risk Management and Governance Head Trading Pertamina Energy Services (PES), KR dan MRP selaku Officer Produksi Domestic Chartering PT Pertamina International Shipping periode 4 Agustus 2022 sampai 29 Februari 2024.
Kemudian, MR selaku Asisten Manager Performance Control and Evaluation PT Pertamina International Shipping sekaligus eks Officer SC Tanker Crude & Block Oil PT Pertamina, HS selaku VP Technical Service PT Pertamina dan WSW selaku GM RU IV Cilacap PT Kilang Pertamina Internasional.
Anang menjelaskan, ketujuh saksi diperiksa untuk tersangka Hasto Wibowo, VP Integrated Supply Chain 2019-2020.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
