Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Saksi berikutnya, berinisial FI, yang juga berstatus sebagai PNS di Kemenperin. Dia diperiksa selaku staf fungsional dan diminta menjelaskan terkait jumlah pertimbangan teknis atas impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.
Kemudian, PNS di Kemenperin berinisial RAW diperiksa terkait penyidikan perkara.
"Saksi RAW diperiksa saat saksi selaku Direktur Industri Logam (Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika/ILMATE) periode Februari 2022, untuk menjelaskan terkait mekanisme penerbitan pertimbangan teknis setelah Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20 Tahun 2021," kata Ketut.
Selain saksi dari kalangan pemerintahan, penyidik juga memeriksa dua saksi lain, yang salah satunya dari pihak swasta, yakni SHP, selaku Direktur Tertib Niaga pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
"Saksi SHP diperiksa untuk menjelaskan terkait dengan pengawasan post border atas impor besi baja," tambahnya.
Selanjutnya, saksi berinisial VK selaku Direktur QHSE dan Pengembangan Bisnis PT Adhi Karya (Persero) diperiksa terkait tidak adanya kerja sama supply besi atau baja PT Adhi Karya dengan PT Perwira Adhitama Sejati, dalam proyek Jembatan Musi IV di Palembang, sebagaimana dijadikan dasar surat penjelasan (sujel).