Kejagung Periksa Staf Khusus Johnny G Plate Terkait Kasus BTS Kominfo

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa adalah staf khusus eks Menkominfo, Johnny G Plate berinisial RNW.
“RNW (diperiksa) selaku staf khusus Menteri Komunikasi dan Informatika,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5/2023).
1. Kejagung juga periksa Sekjen Kominfo
Selain staf khusus Johnny, Kejagung juga turut memeriksa Sekretaris Jendral (Sekjen) Kominfo, Mira Tayyiba. Sementara, tiga saksi lainnya, yakni ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika, MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI, serta FM selaku Plt. Direktur Utama BAKTI.
“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” ujar Ketut.