Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan uang Rp13.255.244.538.149 (Rp13 triliun) terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit kepada negara pada hari ini, Senin (20/10/2025).
Uang tersebut secara simbolis diserahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pantauan IDN Times di lokasi, sebanyak Rp2,4 triliun dari Rp13 triliun itu dipajang di lokasi konferensi pers di Gedung Kejagung. Uang dengan pecahan Rp100 ribu terlihat ditumpuk hingga menggunung setinggi dua meter.
Uang yang diselimuti plastik transparan itu juga ditumpuk di samping mimbar Prabowo Subianto.
Turut hadir dalam pengembalian uang sitaan itu Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Kepala BPKP Yusuf Ateh.
Burhanuddin mengatakan, penyitaan itu merupakan hasil pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Ia menambahkan, dalam perkara ini masih ada total Rp4 triliun uang yang belum dibayar oleh dua korporasi yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Uang itu diterima dari lima korporasi yang merupakan anak usaha Wilmar yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia.
Serta enam korporasi dari Permata Hijau Group yakni PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit.