Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Serahkan Uang Korupsi CPO Rp13 Triliun ke Pemerintah Hari Ini

D403D660-B41B-4682-81BE-45AF7F092B34.jpeg
Suasana Kejagung sebelum penyerahan uang kasus CPO Rp13 triliun ke negara (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Kejagung serahkan uang korupsi CPO Rp13 triliun ke pemerintah hari ini.
  • Uang merupakan titipan dari tiga korporasi: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
  • Total uang pengganti yang harus dibayarkan oleh korporasi sebesar Rp17,7 triliun.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyerahkan uang Rp13  triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit kepada pemerintah pada hari ini (20/10/2025).

Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno mengatakan uang itu merupakan titipan dari tiga korporasi yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

“Uang titipan tiga group korporasi total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita, Senin diserahkan ke negara,” kata Sutikno saat dihubungi, Minggu (19/10/2025).

Sedangkan sisanya Rp4 triliun masih ditagihkan kepada Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

“Atau kalau tidak dibayar maka barang bukti kedua group tersebut dilelang,” ujarnya.

Secara keseluruhan, pihak korporasi dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp17,7 triliun. Majelis hakim menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp11.880.351.801.176,11 (Rp11,8 triliun).

Sebelumnya, kasasi diputus, Wilmar sudah lebih dahulu menyerahkan uang senilai Rp 11,8 triliun ke Kejaksaan Agung pada 17 Juni 2025.

Perusahaan PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 (Rp4,89 triliun).

Sejauh ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai Rp1.188.461.774.662,2 (1,1 triliun) kepada Kejaksaan Agung.

Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim menghukum anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari, untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp937,5 miliar.

Sejauh ini, PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan uang senilai Rp186.430.960.865,26 kepada Kejaksaan Agung.

Dari informasi yang diterima, Presiden Prabowo Subianto bakal hadir di Kejagung untuk menerima penyerahan uang. Pantauan IDN Times di lokasi, sejumlah Paspampres sudah bersiaga sejak pukul 07.00 WIB.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

Kejagung Resmi Serahkan Uang Korupsi CPO Rp13 Triliun ke Negara

20 Okt 2025, 12:02 WIBNews