Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Serahkan Uang Korupsi CPO Rp13 Triliun ke Pemerintah Besok

CE84A24F-1775-413B-B1F3-FC91EF4BFB6F.jpeg
Penampakan uang Rp1,3 triliun yang disita Kejagung dalam kasus korupsi CPO (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Kejagung akan serahkan uang korupsi CPO Rp13 triliun ke pemerintah besok, hasil dari kasus persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit.
  • Uang tersebut merupakan titipan dari tiga korporasi yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, dengan total sebesar Rp13 triliun.
  • Pihak korporasi dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp17,7 triliun, dengan PT Wilmar Group membayarkan uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyerahkan uang Rp13  triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit kepada pemerintah pada Senin (20/10/2025).

Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno mengatakan uang itu merupakan titipan dari tiga korporasi yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

“Uang titipan tiga group korporasi total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita, Senin diserahkan ke negara,” kata Sutikno saat dihubungi, Minggu (19/10/2025).

Sedangkan sisanya Rp4 triliun masih ditagihkan kepada Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

“Atau kalau tidak dibayar maka barang bukti kedua group tersebut dilelang,” ujarnya.

Secara keseluruhan, pihak korporasi dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp17,7 triliun. Majelis hakim menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp11.880.351.801.176,11 (Rp11,8 triliun).

Sebelumnya, kasasi diputus, Wilmar sudah lebih dahulu menyerahkan uang senilai Rp 11,8 triliun ke Kejaksaan Agung pada 17 Juni 2025.

Perusahaan PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 (Rp4,89 triliun).

Sejauh ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai Rp1.188.461.774.662,2 (1,1 triliun) kepada Kejaksaan Agung.

Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim menghukum anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari, untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp937,5 miliar.

Sejauh ini, PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan uang senilai Rp186.430.960.865,26 kepada Kejaksaan Agung.

Berdasarkan informasi yang diterima, Presiden Prabowo Subianto akan hadir di Kejagung untuk menerima penyerahan uang ini. IDN Times sudah mengonfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, namun tak ada jawaban.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Gen Z Belum Puas Bicara Asta Cita, Prabowo Disebut Masih Diskriminatif

19 Okt 2025, 23:34 WIBNews