Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 72 mobil berbagai merek terkait kasus korupsi dalam pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyitaan dilakukan dari Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 7 Juli 2025.
“Adapun penyitaan dilakukan terhadap 72 kendaraan roda empat,” kata Harli, Selasa (8/7/2025).
Puluhan kendaraan itu terdiri berbagai merek, antara lain Lexus 570, Toyota Alphard, Mercedes Benz Maybach S500, Tata, Honda, Subaru, Bevrley tahun 1996 hingga Toyota Avanza.
Sepuluh mobil dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat, dan Tangerang, Banten.
Sementara, sebanyak 62 kendaraan lain dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, yang dijaga 10 anggota TNI dan pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo, selagi proses pencarian tempat yang aman dan memadai.
“Dengan ketentuan sewaktu-waktu jika di perlukan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan atau eksekusi agar yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali barang titipan tersebut kepada Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus,” ujar Harli.