Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Tangkap Pengedar Tramadol di Tanah Abang, Pelaku Positif Sabu

Polisi Tangkap Pengedar Tramadol di Tanah Abang, Pelaku Positif Sabu
Pengedar tramadol di Tanah Abang, Ari Ridwan (37) alias AR (dok. Istimewa)
Intinya Sih
  • Polisi menangkap Ari Ridwan di Tanah Abang dengan barang bukti 500 butir tramadol yang dibawa dalam kantong plastik hitam.
  • Hasil tes urine menunjukkan Ari positif sabu, dan polisi masih menelusuri asal serta jaringan peredaran obat keras tersebut.
  • Ari resmi jadi tersangka dan polisi mengimbau masyarakat melapor jika menemukan aktivitas peredaran obat keras ilegal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial Ari Ridwan (37) alias AR, pengedar obat keras ilegal jenis tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, AR ditangkap di pinggir Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras di wilayah Jatibaru. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta ratusan butir tramadol yang dibawa menggunakan kantong plastik hitam,” kata Reynold dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2026).

1. Polisi mendapatkan 500 butir tramadol dari tersangka

C7BAA80A-4098-47C7-97A5-7E96CDD2936D.jpeg
Barang bukti 500 butir tramadol (Dok. Istimewa)

Polisi kemudian mengidentifikasi pelaku yakni Ari Ridwan, warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat diperiksa, petugas menemukan 500 butir tramadol yang diduga akan diedarkan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menyebut hasil tes urine terhadap AR menunjukkan positif metamfetamin (sabu).

“Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka positif mengandung metamfetamin. Saat ini kami masih mendalami asal barang dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut,” ujar Wisnu.

2. AR ditetapkan sebagai tersangka

0DF4324B-C720-4B50-9AF3-BA062B896A33.jpeg
Barang bukti 500 butir tramadol (Dok. Istimewa)

Saat ini, AR telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih memeriksa intensif tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

3. Polisi imbau masyarakat melaporkan jika menemukan peredaran obat keras

C7BAA80A-4098-47C7-97A5-7E96CDD2936D.jpeg
Barang bukti 500 butir tramadol (Dok. Istimewa)

Reynold mengimbau masyarakat untuk melapor apabila menemukan penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan obat keras ilegal. Segera laporkan melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” kata Reynold.

Share Article
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar

Related Articles

See More