Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejagung Sita 288 Miliar dari Mantan Ipar Terpidana Duta Palma Surya Darmadi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai Rp288 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, atas nama tersangka PT Darmex Plantations.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengatakan, uang tersebut disita dari saksi berinisial RI yang merupakan mantan saudara ipar terpidana Surya Darmadi.

Qohar mengatakan, uang yang disalurkan ke RI adalah hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations.

“Yang kemudian oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik Saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar yang saat ini ada di hadapan kita,” kata Qohar di belakang tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang ditampilkan dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (3/12/2024).

“RI ini ada indikasi mantan saudara ipar Surya Darmadi. Ada indikasi itu sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan, menyamarkan uang ini dan kemudian kami melakukan penyitaan,” tambah dia.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka korporasi yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan beberapa kali penyitaan uang ratusan miliar dalam perkara ini.

“Kalau ditotal sudah ada Rp1,4 triliun lebih terkait perkara ini. Uang itu selanjutnya kami titipkan ke Bank Penitipan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Harli Siregar dalam kesempatan yang sama.

Editorial Team