Hakim: Penahanan Tom Lembong oleh Kejagung Sudah Objektif

Jakarta, IDN Times - Gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu hal yang dipermasalahkan dalam gugatan adalah bahwa Tom Lembong menilai penahanannya tidak sah. Namun, hakim menilai penahanan Tom Lembong yang dilakukan Kejaksaaan Agung sudah objektif.
Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun mengatakan, suatu penahanan tidak sah apabila hal itu dilakukan tanpa ada surat perintah penahanan, tidak menyampaikan tembusan pada keluarga, hingga tak ada alasan jelas. Namun, dalam perkara ini hakim menilai alasannya sudah jelas melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
"Sehingga telah memenuhi syarat objektif yang ditentukan," ujar Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Gugatan praperadilan Tom Lembong ditolak seluruhnya oleh Hakim Tunggal Tumpauli Marbun. Oleh karena itu, status tersangka Tom Lembong tetap sah dan penyidikan dapat dilanjutkan.
Tom Lembong ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Selasa, 29 Oktober 2024. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada 2015. Menurut Kejagung, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
Kasus korupsi impor gula ini diduga merugikan negara Rp400 miliar. Namun, jumlahnya bisa berubah.