Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru Korupsi Emas Antam 109 Ton

Kejagung tetapkan 7 tersangka baru kasus korupsi Antam, Kamis (18/7/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Kejagung tetapkan 7 tersangka baru kasus korupsi Antam, Kamis (18/7/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas Antam periode 2010-2021. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka sehingga total tersangka kasus Antam jadi 13 tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan, saat ini Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap 89 saksi dan telah menetapkan 6 tersangka sebelumnya. Hari ini, pihaknya memeriksa tujuh saksi.

Harli mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan secara maraton terhadap tujuh tersangka sejak Kamis (18/7/2024) pagi, penyidik telah menemukan bukti bahwa saksi memiliki peranan kuat dalam korupsi emas seberat 109 ton.

"Pada 18 Juli 2024, tepatnya hari Kamis, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang saksi. Ditemukan ada bukti permulaan yang cukup terhadap tujuh orang saksi ini memiliki keterkaitan dan peranan yang kuat dalam pidana korupsi sehingga penyidik setelah melakukan ekspos secara internal menetapkan 7 orang tersebut sebagai tersangka," ujar Harli di Gedung Kejagung, Kamis malam.

Tujuh tersangka tersebut yakni LE dari perseorangan, SL, SJ, GAR, DT selaku Direktur PT JTU, dan HKT.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us