Kejagung Tetapkan Budi Said Tersangka Penipuan Emas PT Antam Rp1,2 T

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengatakan, penetapan tersangka terhadap Budi Said dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara dan memeriksa total 24 saksi dalam kasus tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah ditemukan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan menjadi tersangka," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (18/1/2024).
1. Budi Said melakukan penipuan sejak 2018
Kuntadi menjelaskan, dalam kasus ini, Budi Said dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat dengan pihak lainnya untuk menyalahkan kewenangan penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, kata Kuntadi, aksi tersebut dilakukan tersangka bersama pihak lain berinisial EA, AP, EK, dan MD pada periode Maret hingga November 2018.
Dalam menjalankan aksinya, Budi bekerja sama dengan sejumlah pegawai Antam untuk merekayasa transaksi jual beli emas melalui toko tersebut.
"Dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam dengan dalih seolah ada diskon dari PT Antam," jelasnya.
2. Transaksi dilakukan dengan cara menggunakan mekanisme yang tidak ditetapkan PT Antam
Kuntadi mengatakan, untuk mengaburkan rekayasa tersebut, transaksi dilakukan dengan menggunakan mekanisme yang tidak ditetapkan PT Antam.
Dengan begitu, PT Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya 1.
"Akibatnya, antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan jumlah logam mulia yang diserahkan PT Antam terdapat selisih yang cukup besar," tuturnya.
3. PT Antam alami kerugian Rp1,2 triliun
Selisih tersebut kemudian kembali ditutupi dengan membuat surat ketentuan palsu antara tersangka dengan Butik Surabaya 1.
"Yang pada pokoknya menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan dan benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan sejumlah logam mulia," jelasnya.
"Akibatnya PT Antam mengalami kerugian 1 ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,2 triliun," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Budi Said diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.