Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengatakan, penetapan tersangka terhadap Budi Said dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara dan memeriksa total 24 saksi dalam kasus tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah ditemukan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan menjadi tersangka," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (18/1/2024).